Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komnas HAM melakukan pengawasan berdasarkan prinsip: a. kejujuran; b. kebenaran; c. keadilan; d. keterbukaan; e. kemandirian; f. non-diskriminasi; dan g. profesionalitas.
Your Correction