Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; b. mencari . . . b. mencari fakta dan melakukan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan e. memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
Your Correction