Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 221

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dikenai jasa pengujian. (2) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pengujian dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian, besarnya tarif jasa pengujian ditentukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian yang bersangkutan berpedoman pada komponen pengujian yang ditetapkan Menteri. Pasal 222 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melakukan pemeriksaan sarana perkeretaapian untuk mengetahui kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian. (2) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pasal 223 (1) Jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2) terdiri atas pemeriksaan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di depo. (3) Selain dilakukan di depo, pemeriksaan tahunan dapat juga dilakukan di balai yasa. Pasal 228 . . . Pasal 224 (1) Pemeriksaan harian sarana perkeretaapian dilakukan terhadap: a. peralatan pengereman; b. peralatan perangkai; c. peralatan keselamatan; dan d. kelistrikan. (2) Pemeriksaan bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan sarana perkeretaapian dilakukan terhadap bagian dari sarana perkeretapian yang meliputi: a. rangka dasar; b. badan; c. bogie; d. peralatan perangkai; e. peralatan pengereman; f. peralatan keselamatan; g. kabin masinis; h. peralatan penerus daya; i. peralatan penggerak; dan j. peralatan pengendali. Pasal 225 Pemeriksaan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan terhadap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga pemeriksa yang memiliki kualifikasi keahlian. Pasal 226 (1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai dengan standar. (2) Peralatan pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikalibrasi secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 227 Pemeriksaan sarana perkeretaapian dilakukan di depo dan/atau balai yasa sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian. Pasal 232 . . . Pasal 228 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis peralatan, standar, tata cara pengujian atau pemeriksaan, dan tempat pengujian untuk setiap jenis sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Perawatan Sarana Perkeretaapian Pasal 229 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melakukan perawatan terhadap sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (2) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pasal 230 Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 meliputi: a. perawatan berkala; dan b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya. Pasal 231 (1) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf a terdiri atas perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan. (2) Perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan dilakukan di depo. (3) Perawatan tahunan selain dilakukan di depo, juga dapat dilakukan di balai yasa. (4) Perawatan 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan dilakukan di balai yasa. (2) Depo . . . Pasal 232 (1) Perawatan harian sarana perkeretaapian dilakukan terhadap: a. peralatan pengereman; b. peralatan perangkai; c. peralatan keselamatan; dan d. kelistrikan. (2) Perawatan bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan sarana perkeretaapian dilakukan terhadap bagian-bagian dari sarana perkeretapian yang meliputi: a. rangka dasar; b. badan; c. bogie; d. peralatan perangkai; e. peralatan pengereman; f. peralatan keselamatan; g. kabin masinis; h. peralatan penerus daya; i. peralatan penggerak; dan j. peralatan pengendali. Pasal 233 Perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan terhadap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 harus dilakukan oleh tenaga perawatan yang memiliki kualifikasi keahlian. Pasal 234 (1) Perawatan sarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan perawatan sesuai dengan standar. (2) Peralatan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikalibrasi secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 235 (1) Perawatan sarana perkeretaapian dilaksanakan di depo atau balai yasa sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian. (3) Inspektur . . . (2) Depo atau balai yasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat yang bersifat tetap dan memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana umum tata ruang; b. sesuai dengan rencana induk perkeretaapian; dan c. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup. (3) Depo atau balai yasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas perawatan berupa: a. jalur untuk perawatan; b. bangunan utama untuk perawatan; c. bangunan untuk peralatan bantu; dan d. bangunan kantor. Pasal 236 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis peralatan, standar, tata cara perawatan, dan tempat perawatan dari setiap jenis sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 5 Pengusahaan Sarana Perkeretaapian Pasal 237 Pengusahaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf d dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 6 Pengawasan Sarana Perkeretaapian Pasal 238 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat teknis dan operasional pelaksanaannya dilakukan oleh inspektur sarana perkeretaapian yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perancangan . . . (3) Inspektur sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi keahlian di bidang pengawasan sarana perkeretaapian. (4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 239 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan keperluan. (2) Pelaksanaan pengawasan harus sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kelima Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian Paragraf 1 Rancang Bangun Sarana Perkeretaapian Pasal 240 (1) Rancang bangun sarana perkeretaapian harus memperhatikan: a. konstruksi jalan rel; b. ruang batas sarana; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. aksesibilitas penyandang cacat. (2) Rancang bangun sarana perkeretaapian meliputi proses: a. perencanaan; b. perancangan; c. perhitungan teknis material dan komponen; d. uji simulasi; dan e. pembuatan prototipe atau model sarana perkeretaapian. Pasal 241 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan; b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya; c. penyiapan spesifikasi teknis; dan d. jadwal. Pasal 243 . . . (2) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat: a. penyiapan gambar teknis; b. penyiapan tahapan produksi; dan c. penyiapan tahapan pengujian. (3) Perhitungan teknis material dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat: a. pemilihan material dan/atau komponen; b. pengerjaan material; dan c. integrasi komponen. (4) Uji simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi: a. uji kekuatan; b. uji ketahanan; dan c. uji kerusakan. (5) Pembuatan prototipe atau model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf e, paling sedikit meliputi: a. penyiapan cetakan; b. proses manufaktur; dan c. pembuatan dengan dimensi sebenarnya. Paragraf 2 Rekayasa Sarana Perkeretaapian Pasal 242 (1) Rekayasa sarana perkeretaapian dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan mengubah fungsi sarana perkeretaapian. (2) Rekayasa sarana perkeretaapian harus memperhatikan: a. ruang batas sarana; b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan c. aksesibilitas penyandang cacat. (3) Rekayasa sarana perkeretaapian meliputi proses: a. perencanaan; b. perancangan; dan c. perhitungan teknis material dan komponen. Pasal 245 . . . Pasal 243 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan; b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya; c. penyiapan spesifikasi teknis; dan d. jadwal. (2) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf b, paling sedikit meliputi: a. penyiapan gambar teknis; b. penyiapan tahapan pelaksanaan pekerjaan; dan c. penyiapan tahapan pengujian. (3) Perhitungan teknis material dan komponen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf c, paling sedikit meliputi: a. pemilihan material dan komponen; b. pengerjaan material; dan c. integrasi komponen. Paragraf 3 Pelaksanaan Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian Pasal 244 (1) Rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian dilakukan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah; c. badan usaha; d. lembaga penelitian; atau e. perguruan tinggi. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi lain yang terkait dengan bidang rancang bangun dan rekayasa. (3) Hasil rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diproduksi harus mendapatkan persetujuan Menteri. b. inspektur . . . Pasal 245 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pelaksanaan rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Pasal 246 (1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian. (2) Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction