Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 211

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian melaporkan secara berkala pelaksanaan pengujian kepada Menteri. Pasal 216 . . . (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan pemberian perpanjangan akreditasi. Pasal 212 Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, dilaksanakan di tempat pengujian, dan menggunakan peralatan pengujian, serta sesuai dengan tata cara pengujian. Pasal 213 (1) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 merupakan tempat yang bersifat tetap dan memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana umum tata ruang; b. sesuai dengan rencana induk perkeretaapian; dan c. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas pengujian berupa: a. jalur uji; b. bangunan utama untuk pengujian; c. bangunan untuk peralatan bantu; dan d. bangunan kantor. Pasal 214 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengujian, tata cara permohonan dan pemberian akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian, tempat pengujian sarana perkeretaapian, serta tata cara pengujian diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 215 Sarana perkeretaapian yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan lulus uji diberikan: a. sertifikat uji; dan b. tanda lulus uji. (2) Tanda . . . Pasal 216 (1) Sertifikat uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf a terdiri atas: a. sertifikat uji pertama; dan b. sertifikat uji berkala. (2) Sertifikat uji pertama dan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. data umum sarana perkeretaapian; b. nomor uji sarana; dan c. masa berlaku. Pasal 217 (1) Masa berlaku sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2) huruf c berlaku selamanya kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis. (2) Masa berlaku sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2) huruf c berlaku: a. 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif; b. berdasarkan jarak tempuh atau 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri. Pasal 218 (1) Sertifikat uji pertama dan sertifikat uji berkala diterbitkan oleh: a. Menteri; b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (2) Sertifikat uji pertama dan sertifikat uji berkala yang diberikan oleh badan hukum atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus dilakukan verifikasi oleh Menteri. Pasal 219 (1) Tanda lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf b paling sedikit memuat masa berlaku pengujian. Pasal 224 . . . (2) Tanda lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada sarana perkeretaapian. Pasal 220 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat uji pertama, sertifikat uji berkala, tanda lulus uji, masa berlaku setifikat uji, dan tata cara verifikasi sertifikat sarana perkeretaapian yang dikeluarkan badan hukum atau lembaga diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction