Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 188

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan teknis: a. terbuat dari baja atau material lain; b. mampu meneruskan daya sesuai peruntukkan; dan c. mampu menahan dan meredam benturan. Pasal 189 Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e, harus memenuhi persyaratan teknis: a. mampu mengendalikan kecepatan; Formatted: Indent: Left: 1.18", Space After: 0 pt Pasal 194 . . . b. mampu berhenti dalam keadaan normal dan darurat pada jarak pengereman yang sesuai dengan ketentuan operasi; dan c. mampu menyesuaikan tingkat kecepatan dan beban. Pasal 190 Peralatan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf f, harus memenuhi persyaratan teknis: a. sesuai dengan peruntukkannya; dan b. mudah dalam pengoperasian; Pasal 191 Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan teknis: a. mampu menampung masinis dan asisten masinis; b. memiliki ruang gerak bagi masinis dan asisten masinis; c. mampu meredam kebisingan; dan d. mampu melindungi masinis dan asisten masinis dari gas buang sarana perkeretaapian yang menggunakan motor diesel. Pasal 192 Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan teknis: a. mampu meneruskan daya dengan baik; b. rasio daya per berat sesuai dengan gaya traksi yang ditentukan; c. dimensi sesuai dengan ruang yang tersedia; dan d. tahan terhadap kebocoran. Pasal 193 Peralatan penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan teknis: a. menghasilkan gaya traksi yang cukup untuk menarik atau mendorong; b. dapat memakai bahan bakar fosil, gas, atau listrik; dan c. emisi gas buang dan kebisingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 199 . . .
Your Correction