Correct Article 178
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Current Text
Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:
a. lokomotif;
b. kereta;
c. gerbong; dan
d. peralatan khusus.
Paragraf 2 Pengadaan Sarana Perkeretaapian
Pasal 179
Setiap pengadaan sarana perkeretaapian harus didasarkan pada:
a. persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan;
Pasal 183 . . .
b. kebutuhan operasional;
c. pelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. mengutamakan produksi dalam negeri.
Pasal 180
Spesifikasi teknis dibuat dengan memperhatikan:
a. ruang batas sarana perkeretaapian;
b. lebar jalan rel;
c. beban dan jumlah gandar;
d. jenis sarana perkeretaapian;
e. kecepatan;
f. perkembangan teknologi sarana perkeretaapian.
Pasal 181
(1) Pengadaan sarana perkeretaapian dari dalam negeri mengutamakan material yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA.
(2) Pengadaan sarana perkeretaapian atau pembuatan komponen serta perakitan, seluruhnya atau sebagian yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri, harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang telah mempunyai Sertifikat Internasional.
Your Correction
