Correct Article 160
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian melaporkan secara berkala pelaksanaan pengujian kepada Menteri.
(2) Pemeriksaan . . .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan pemberian perpanjangan akreditasi.
Pasal 161
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dikenai jasa pengujian.
(2) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengujian dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian, besarnya tarif jasa pengujian ditentukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian yang bersangkutan berpedoman pada komponen pengujian yang ditetapkan Menteri.
Pasal 162
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 163
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melakukan pemeriksaan untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. pemeriksaan berkala; dan
b. pemeriksaan tidak terjadwal.
Pasal 164
(1) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga pemeriksa yang memenuhi kualifikasi keahlian.
(2) Dalam . . .
(2) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan dengan berpedoman pada pedoman pemeriksaan yang disusun oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 165
Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (3) digunakan oleh Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian.
Pasal 166
(1) Tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan harus:
a. mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian prasarana perkeretaapian;
b. menyampaikan laporan hasil pengamatan secara tertulis kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan;
c. menyampaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian atau instansi yang berwenang.
(2) Berdasarkan laporan dan usulan tindakan dari tenaga pemeriksa, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melakukan tindakan perbaikan.
Pasal 167
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus melaporkan secara berkala pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian kepada Menteri.
Pasal 168
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Pasal 172 . . .
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bersifat teknis dan operasional pelaksanaannya dilakukan oleh inspektur prasarana perkeretaapian yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Inspektur prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi keahlian di bidang pengawasan prasarana perkeretaapian.
(4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 169
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
Pasal 170
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengawasan diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 7 Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 171
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c wajib dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian.
(2) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan perawatan sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan . . .
Pasal 172
(1) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.
(2) Tenaga perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan kualifikasi keahlian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Syarat dan kualifikasi keahlian tenaga perawatan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 173
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara rutin sesuai dengan standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib secepatnya melakukan perbaikan prasarana perkeretaapian untuk mengembalikan fungsinya.
Paragraf 8 Pengusahaan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 174
Pengusahaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Pasal 175
(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
b. kebutuhan . . .
(2) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 176
Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (2) secara ekonomi sudah bersifat komersial, Pemerintah atau pemerintah daerah mengalihkan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kepada Badan Usaha prasarana perkeretaapian.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian
Paragraf 1 Umum
Pasal 177
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
a. pengadaan sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana; dan
d. pengusahaan sarana.
Your Correction
