Correct Article 144
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Current Text
Uji rancang bangun tidak perlu dilakukan terhadap tipe struktur dan/atau komponen struktur yang dibangun di tempat lain dengan menggunakan tipe yang sama dengan tipe struktur dan/atau komponen struktur yang telah mendapat sertifikat uji pertama.
Pasal 145
(1) Uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat
(2) huruf b dilakukan untuk memastikan prasarana perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan persyaratan teknis.
(2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap setiap jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Uji fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi uji fungsi:
a. jalan rel;
b. jembatan dan terowongan;
c. stasiun;
d. peralatan persinyalan;
e. peralatan telekomunikasi; dan
f. instalasi listrik.
Your Correction
