Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air. (2) Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan dengan debit air permukaan. (3) Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala. Pasal 48 (1) Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berada di luar ruang bebas; dan b. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan bangunan pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api tidak mengganggu pandangan bebas masinis. Pasal 49 (1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah harus diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. (2) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang di atasnya setinggi batas tertinggi ruang bebas ditambah ruang konstruksi untuk penempatan fasilitas operasi kereta api. Pasal 50 (1) Dalam hal batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan, ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi. (2) Surat . . . (2) Dalam hal sisi luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi lebih kecil dari sisi luar konstruksi jalan rel, maka batas ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi terluar. Pasal 51 (1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan. (2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api. (3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah diukur dari sisi luar terjauh di antara konstruksi jalan rel atau konstruksi fasilitas operasi kereta api atau ruang bebas sarana perkeretaapian. Pasal 52 (1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta api dan tanda larangan. (2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa patok atau pagar yang dapat terlihat dengan jelas. (3) Jarak antara masing-masing tanda batas berupa patok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling jauh 1 (satu) kilometer atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta api. (4) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa papan pengumuman atau media lain yang memuat larangan dan sanksi pelanggarannya. Pasal 53 (1) Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian. Pasal 56 . . . (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk keperluan: a. perawatan; b. pembangunan; c. survei dan penelitian; d. penyidikan; e. pemeriksaan; atau f. pengujian. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan apabila dilakukan untuk penanganan kecelakaan dan bencana alam. (4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang yang memasuki daerah manfaat jalur harus mendapat izin dari penyelenggara prasarana perkeretaapian. (5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api.
Your Correction