Correct Article 36
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk perkeretaapian dan rencana pembangunan perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 37
Perkeretaapian, terdiri atas:
a. perkeretaapian umum; dan
b. perkeretaapian khusus.
b. pengoperasian . . .
Pasal 38
(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diselenggarakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perkeretaapian perkotaan; dan
b. perkeretaapian antarkota
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
Pasal 39
(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), terdiri atas:
a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
dan/atau
b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
(2) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), terdiri atas:
a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Paragraf 1 Umum
Pasal 40
Prasarana perkeretaapian meliputi:
a. jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas pengoperasian kereta api.
Pasal 41
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
a. pembangunan prasarana;
Pasal 45 . . .
b. pengoperasian prasarana;
c. perawatan prasarana; dan
d. pengusahaan prasarana.
Paragraf 2 Jalur Kereta Api
Pasal 42
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi:
a. ruang manfaat jalur kereta api;
b. ruang milik jalur kereta api; dan
c. ruang pengawasan jalur kereta api.
Pasal 43
(1) Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a. pada permukaan tanah;
b. di bawah permukaan tanah; dan
c. di atas permukaan tanah.
(3) Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
(4) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan dioperasikan.
Pasal 44
Konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) terdiri atas:
a. konstruksi jalan rel bagian atas; dan
b. konstruksi jalan rel bagian bawah.
Pasal 47 . . .
Pasal 45
(1) Konstruksi jalan rel bagian atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan di atas permukaan tanah, paling sedikit terdiri atas:
a. rel atau pengarah;
b. penambat; dan
c. bantalan dan balas, atau slab track.
(2) Dalam hal konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah untuk jenis kereta api monorel dan kereta gantung paling sedikit terdiri atas rel atau pengarah.
Pasal 46
(1) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah berupa badan jalan, paling sedikit harus terdiri atas:
a. lapis dasar (subgrade); dan
b. tanah dasar.
(2) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada permukaan tanah yang berada di terowongan, paling sedikit terdiri atas:
a. konstruksi penyangga;
b. dinding (lining);
c. lantai dasar (invert); dan
d. portal.
(3) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada di bawah permukaan tanah yang dapat disebut terowongan, paling sedikit terdiri atas:
a. dinding (lining); dan/atau
b. lantai dasar (invert).
(4) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah yang dapat disebut jembatan, paling sedikit terdiri atas:
a. konstruksi jembatan bagian atas; dan
b. konstruksi jembatan bagian bawah.
(2) Dalam . . .
Your Correction
