Correct Article 35
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Untuk mewujudkan
perkeretaapian nasional, rencana induk perkeretaapian provinsi, atau rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun rencana pembangunan perkeretaapian.
(2) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana induk perkeretaapian.
Pasal 38 . . .
(3) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana pembangunan perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sebelum 2 (dua) tahun dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan rencana pembangunan perkeretaapian.
(7) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat:
a. lokasi jaringan jalur dan stasiun;
b. pembangunan prasarana perkeretaapian nasional;
c. jenis dan jumlah sarana perkeretaapian nasional;
d. kebutuhan sumber daya manusia; dan
e. pengoperasian perkeretaapian nasional.
Your Correction
