Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota paling sedikit memuat: a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi; b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota; c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota; d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia. b. rencana . . . Pasal 28 Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, terdiri atas: a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten; b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota; c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten; dan d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota. Pasal 29 Prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi: a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota; b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 30 Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, terdiri atas: a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota;
Your Correction