Correct Article 27
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Current Text
Penyusunan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
b. rencana . . .
Pasal 28
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, terdiri atas:
a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten;
b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota;
c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten; dan
d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota.
Pasal 29
Prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan
c. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 30
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, terdiri atas:
a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota;
Your Correction
