Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas: a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota; b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota.
Your Correction