Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat: a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi; b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional; b. rencana . . . c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional; d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Your Correction