Correct Article 9
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Current Text
perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;
b. rencana . . .
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Your Correction
