Correct Article 21
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN dapat dinyatakan bubar setelah SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN tersebut jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Pembubaran Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN yang telah dinyatakan bubar, wajib menyetorkan seluruh modal beserta imbalan dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara.
Your Correction
