Correct Article 19
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Segala biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian dari keseluruhan biaya penerbitan SBSN oleh Pemerintah.
Your Correction
