Correct Article 15
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN di dalam dan di luar pengadilan; dan
c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
