Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanya dapat menjabat sebagai direktur paling banyak pada 3 (tiga) Perusahaan Penerbit SBSN.
Your Correction