Correct Article 9
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan terhadap SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN yang bersangkutan.
(2) Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
(3) Dalam hal Perusahaan Penerbit SBSN tidak menunjuk pihak lain, pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.
Pasal 10 ...
Your Correction
