Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSN berdasarkan penetapan Menteri. (2) Hasil . . . (2) Hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetor langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
Your Correction