Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction