Correct Article 5
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
