Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Perusahaan Penerbit SBSN memperoleh status badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH tentang pendiriannya. (3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. pernyataan pendirian; dan b. anggaran dasar termasuk jumlah kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal Perusahaan Penerbit SBSN. BAB III . . .
Your Correction