Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN memiliki status sebagai badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN.
Your Correction