Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, pengaturan tentang tunjangan cacat sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 70), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction