Correct Article 12
PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
