Correct Article 11
PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima TNI, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya.
Pasal 12 . . .
Your Correction
