Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima TNI, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya. Pasal 12 . . .
Your Correction