Correct Article 9
PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.
Your Correction
