Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai tanggal 1 Januari 2008.
Your Correction