Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. (2) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Cacat Tingkat III dengan kriteria: 1. kehilangan kedua anggota gerak bawah; 2. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah; 3. kehilangan kedua anggota gerak atas; 4. kelumpuhan kedua anggota gerak atas; 5. kelumpuhan . . . 5. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas; 6. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas; 7. kehilangan penglihatan kedua mata; 8. bisu dan tuli; 9. penyakit jiwa berat; atau 10. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital. b. Cacat Tingkat II dengan kriteria: 1. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah; 2. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah; 3. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas; 4. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas; 5. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata; 6. penyakit jiwa sedang; 7. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan; 8. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan; 9. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital; 10. bisu; atau 11. tuli. c. Cacat . . . c. Cacat Tingkat I dengan kriteria: 1. gangguan kejiwaan yang ringan; 2. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki; 3. berkurangnya fungsi mata; 4. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; atau 5. perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit. (3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan: a. golongan “C” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer akibat tindakan langsung lawan; b. golongan “B” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau dalam tugas kedinasan; dan c. golongan “A” adalah kecacatan yang terjadi dalam masa kedinasan bukan dalam operasi militer.
Your Correction