Correct Article 4
PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali.
(2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit.
Your Correction
