Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali. (2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit.
Your Correction