Correct Article 15
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Current Text
Situs resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi yang memuat Informasi Keuangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dan dapat diselenggarakan oleh masing–masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 16 . . .
Your Correction
