Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daerah.
Your Correction