Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tujuan: a. membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah; b. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah; c. membantu Kepala Daerah dan instansi terkait lainnya dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah; d. membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan daerah; e. menyajikan . . . e. menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara terbuka kepada masyarakat; dan f. mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan dalam SIKD secara nasional.
Your Correction