Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan tujuan: a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional; b. menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional; c. merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah. Pasal 10 . . .
Your Correction