Correct Article 17
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah hingga 2 (dua) bulan setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
