Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya.
Your Correction