Correct Article 6
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Current Text
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya.
Your Correction
