Correct Article 5
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
(2) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
