Correct Article 32
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Laboratorium Ilmu-ilmu Dasar mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu-ilmu dasar dan perkuliahan ilmu-ilmu umum di Universitas.
(2) Laboratonium Ilmu-ilmu Dasar dipimpin oleh Kepala dan sekurang-kurangnya I (satu) orang Wakil Kepala.
Your Correction
