Correct Article 42
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Universitas dilakukan oleh Menteri, yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Universitas dilakukan oleh tenaga audit internal Universitas.
Your Correction
