Correct Article 30
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian.
(2) Organisasi dan tata laksana unsur-unsur pelaksana administrasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
