Correct Article 28
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Lembaga mengkoordinasikan dan /atau melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu, dan mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Lembaga terdiri dan beberapa pusat penelitian dan pusat pelayanan.
(3) Lembaga dipimpin oleh Direktur dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Wakil Direktur.
Your Correction
