Correct Article 25
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Pimpinan Universitas tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b. Jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar Universitas; dan
d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
Your Correction
