Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan Universitas tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain; b. Jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar Universitas; dan d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
Your Correction