Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Universitas bertugas untuk: a. Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. Mengelola seluruh kekayaan Universitas dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan Universitas; c. Membina tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang ditetapkan oleh Universitas; d. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Universitas dan masyarakat pada umumnya; e. Menyelenggarakan pembukuan Universitas; f. Menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; g. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Universitas; h. Melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat tentang kemajuan kerja satuan akademik Universitas; i. Bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pimpinan Universitas: a. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan fakultas dan unit-unit lain di lingkungan Universitas; b. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Universitas; c. Menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh Dewan Audit; dan d. Membuka dan menutup Fakultas, Departemen, Program Studi, Lembaga dan unit-unit akademik lainnya dengan memperhati kan pertimbangan Senat Akademik. (3) Pimpinan dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada pimpinan Fakultas atau pimpinan unit lainnya. (4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction