Correct Article 20
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Senat Akademik menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Senat Akademik.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat dan bila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat.
(5) Tata cara rapat Senat Akademik diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
