Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Akademik bertugas untuk: a. Memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat; b. Berwenang mengusulkan anggota Majelis Wali Amanat kepada Menteri; c. Menyusun kebijakan akademik Universitas; d. Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian Sivitas Akademika; e. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan Universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian; f. Memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik; g. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; h. Memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran; i. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Universitas; dan j. Merumuskan tata tertib kehidupan kampus. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat Akademik: a. Berwenang memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas atas usulan pembukaan dan penutupan fakultas, departemen, program studi, lembaga dan unit-unit akademik lainnya; b. Berwenang mengusulkan Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Wali Amanat; dan c. Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum. (3) Anggaran pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran Universitas.
Your Correction