Correct Article 17
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik.
(2) Senat Akademik tendiri dari:
a. Wakil Guru Besar;
b. Wakil Dosen bukan Guru Besar;
c. Rekton dan Pembantu Rektor;
d. Dekan;
e. Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi; dan
f. Unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
(3) Wakil Guru Besar sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dan jumlah anggota Dewan Guru Besar.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing fakultas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(5) Perwakilan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.
(6) Anggota Senat Akademik kecuali anggota ex-ofuicio diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
(7) Senat Akademik dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
(8) Rektor merupakan anggota Senat Akademik yang tidak dapat dipilih menjadi Ketua maupun Sekretaris.
(9) Dalam melaksanakan tugas, Senat Akademik dapat membentuk komisi-komisi.
(10) Tata cana pemilihan anggota, Ketua dan Sekretaris Senat Akademik serta pembentukan komisi-komisi berikut tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggota-anggotanya termasuk komposisi dan jumlahnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
