Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik. (2) Senat Akademik tendiri dari: a. Wakil Guru Besar; b. Wakil Dosen bukan Guru Besar; c. Rekton dan Pembantu Rektor; d. Dekan; e. Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi; dan f. Unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik. (3) Wakil Guru Besar sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dan jumlah anggota Dewan Guru Besar. (4) Wakil Dosen bukan Guru Besar dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing fakultas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. (5) Perwakilan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang. (6) Anggota Senat Akademik kecuali anggota ex-ofuicio diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali. (7) Senat Akademik dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali. (8) Rektor merupakan anggota Senat Akademik yang tidak dapat dipilih menjadi Ketua maupun Sekretaris. (9) Dalam melaksanakan tugas, Senat Akademik dapat membentuk komisi-komisi. (10) Tata cana pemilihan anggota, Ketua dan Sekretaris Senat Akademik serta pembentukan komisi-komisi berikut tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggota-anggotanya termasuk komposisi dan jumlahnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction