Correct Article 16
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dewan Audit bentugas untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
b. Mempelajani dan menilai hasil audit internal dan ekstennal; dan
c. Mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis
(2) Anggaran pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan kepada anggaran Universitas.
(3) Tatacara penyelenggaraan tugas Dewan Audit akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
