Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat. (2) Anggota Dewan Audit dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat. (3) Anggota Dewan Audit berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (4) Dewan Audit melaksanakan evaluasi hasil audit Universitas dalam bidang keuangan dan bidang akademik. (5) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat. (6) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak lebih dan 2 (dua) kali berturut-turut. (7) Pensyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction