Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Pimpinan, Dosen, Tenaga Administrasi, Pustakawan, Teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang. (2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas dan Departemen, Lembaga dan bentuk lain yang dipandang perlu. (3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro, Bagian dan bentuk lainnya yang dipandang perlu. (4) Unsur penunjang terdiri dari Perpustakaan dan Sistem Informasi, Laboratorium, Bengkel Universitas, Kebun Percobaan, Pusat Komputer, unit usaha dan bentuk lain yang dipandang perlu.
Your Correction