Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan dan pengembangan Universitas berasal dari: a. Pemerintah; b. masyarakat; c. pihak luar negeri yang tidak mengikat; dan d. usaha dan tabungan Universitas. (2) Dana dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat dan atau usaha dari tabungan Universitas sebagai pendamping dana yang diperoleh dari Pemenintah. (4) Penerimaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Your Correction